psikologi bencana

Technical Working Group Penyusunan Pedoman Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Pada 25 September 2017, Juneman Abraham berpartisipasi dalam sebuah kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat yang bertujuan untuk meninjau (review) penyusunan Pedoman Teknis dan SOP Perlindungan Hak Perempuan dan Hak Anak dari Kekerasan Berbasis Gender Pada Situasi Bencana. Koordinator Rumpun Psikologi Sosial-Komunitas pada Jurusan Psikologi Universitas Bina Nusantara ini turut menjadi representasi organisasi profesi Himpunan Psikologi Indonesia menyampaikan pandangan berdasarkan keahlian (psikologi) dalam sebuah pertemuan kelompok kerja teknis (technical working group) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Martha Tiahahu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak, berdasarkan Surat Tugas No. 607/PP-HIMPSI/ST/IX/17 menjawab Undangan Sekretaris Kementerian PP-PA No. B-1347/KPP-PA/Sesmen/RorenData/09/2017.

Fokusnya adalah untuk memastikan bahwa prosedur yang dilakukan sensitif dan menjawab kebutuhan khusus penyintas dalam situasi darurat serta dapat menjadi kesadaran semua pihak, bahwa pada situasi bencana, perempuan dan anak memiliki kerentanan pelanggaran hak yang berdampak serius dan mengancam keselamatan jiwa. Hasil yang diharapkan adalah agar pemerintah dan semua elemen masyarakat dapat merancang, mengembangkan, dan membangun mekanisme koordinasi lintas klaster untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan berbasis gender pada situasi bencana.

Komunitas yang ditargetkan adalah petugas/pendamping/pekerja kemanusiaan dan segenap pihak yang merespon bencana — untuk memudahkan mereka dalam menyelenggarakan kegiatan pencegahan dan penanganan bagi korban yang mengalami kekerasan berbasis gender dalam situasi darurat kemanusiaan/bencana yang terintegrasi dalam program-program mereka

Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dengan turut melibatkan Himpunan Psikologi Indonesia serta Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Komnas Perempuan, P2TP2A DKI Jakarta, KEPPAK Perempuan, Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia, LBH APIK, Parisadha Buddha Dharma NSI, dll.

 

Juneman di KEmenterian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Juneman di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

 

Dalam paparan dan konsultasinya, Juneman Abraham selaku perwakilan Jurusan Psikologi Universitas Bina Nusantara dan Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia menyampaikan bahwa: Pertama, penyusunan Panduan ini perlu memperhatikan aspek komunikasi dan membedakan antara istilah populer (misalnya, split personality; “kepribadian terpecah”) dan istilah formal diagnosis (misalnya, Dissociative Identity Disorder, “Gangguan Identitas Disosiatif”) pada penyintas bencana.

Kedua, perlu ditambahkan bahwa Psychological first aid (PFA) adalah salah satu cara berbasis ilmiah, respon pertama (segera setelah terjadinya peristiwa) yang dilakukan dalam durasi yang singkat untuk melakukan penguatan dan memberikan dukungan psikologis kepada orang lain yang mengalami tekanan peristiwa sulit (peristiwa krisis, peristiwa darurat, peristiwa traumatis). Laporan-laporan meta-analisis menunjukkan bahwa keilmiahan dari PFA merupakan tantangan tersendiri bagi penyusunan standar pelaksanaan maupun pelatihan. Di era evidence based practice, maka aspek ini perlu diberikan prioritas penekanan dalam pedoman dan SOP.

Ketiga, dalam konteks reintegrasi/rehabilitasi sosial, perlu diwaspadai apakah tepat jika pekerja sosial, konselor, dan psikolog ditujukan untuk turut membantu meringankan, melindungi dan memulihkan kondisi spiritual, padahal bantuan yang diberikan (tertulis dalam Panduan) sebatas bantuan psikologis serta sosial.

Feasibility Implementasi sampai pada tingkat Desa, sebagaimana dikemukakan oleh MPBI (Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia) sangat perlu mendapat perhatian karena mendasarkan pada keragaman kewilayahan serta keragaman peraturan yang memayungi di tingkat pusat dan daerah.