Hukuman Mati Ditinjau dari Sisi Psikologis
Pada Minggu pagi, 7 Maret 2015, Juneman Abraham tampil dalam acara Indonesia Pagi di Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang membahas Hukuman Mati Ditilik dari Aspek Psikologi.
Juneman menjelaskan bahwa Hukum perlu memperoleh masukan dari Psikologi dan ilmu-ilmu sosial lain dalam hal hukuman mati. Riset-riset empiris dalam ilmu-ilmu tersebut telah menunjukkan bahwa tidak ada efek jera dari hukuman mati. Dengan demikian argumen yang mengatakan bahwa hukuman mati memiliki kegunaan dalam memulihkan disharmoni sosial tidak memiliki dasar. Sedikitnya ada tiga sebab mengapa hukuman mati tidak memiliki efek deteren. Pertama, bahwa pada saat melakukan kejahatan, diri orang sedemikian terlibatnya sehingga pertimbangan tentang konsekuensi seperti hukuman mati tidak mendapat tempat. Kedua, bahwa persepsi subjektif seseorang mengenai peluang bahwa dirinya akan tertangkap atau dihukum lebih memainkan peran dalam menimbulkan efek jera ketimbang jenis hukuman (seperti hukuman mati). Ketiga, berdasarkan prinsip kontiguitas dalam psikologi pemberian hukuman, hukuman yang efektif adalah hukuman yang diberikan segera setelah perbuatan jahat dilakukan; padahal dalam hukuman mati mustahil ada jarak waktu sesingkat itu.
Di samping itu, Juneman mencermati bahwa dukungan publik yang meluas terhadap hukuman mati lebih disebabkan karena adanya misinformasi di kalangan masyarakat mengenai proses dan konsekuensi dari hukuman mati itu sendiri. Sebagai contoh, masyarakat berjarak dari proses-proses yang menghantar pada hukuman mati. Apakah masyarakat mengetahui secara persis bahwa proses pengambilan keputusan hukuman mati sudah benar-benar bersih dari korupsi, sudah sungguh-sungguh bebas dari motif dan kepentingan politik, dan kepentingan-kepentingan lainnya? Kasus-kasus salah vonis menunjukkan bahwa hukum di negara kita belum mencapai keadilan paripurna, sehingga hukuman mati belum tepat diterapkan dalam konteks situasi yang demikian. Dari sisi konsekuensi hukuman mati yang bersifat retributif (ganti rugi) atas kerugian yang diderita korban dan masyarakat; apakah masyarakat mengetahui bahwa ada hukuman yang jauh lebih “setimpal” daripada hukuman mati? Hukuman penjara seumur hidup, tanpa remisi, dan disertai kewajiban bagi si terhukum untuk menunjukkan itikad baik kepada keluarga korban jauh lebih berat ketimbang hukuman mati. Pencitraan dalam media massa seperti film juga menunjukkan bahwa solusi yang adil atas suatu kejahatan adalah bahwa si penjahat mati ditembak. Kita diajarkan bahwa kita boleh mengalahkan kekerasan dengan kekerasan. Ini adalah kesalahan berpikir yang tidak menguntungkan bagi penghargaan terhadap hak hidup siapapun.
Ada satu lagi keberatan terhadap dijatuhinya hukuman mati. Perilaku, termasuk perilaku jahat, tidaklah dapat dilepaskan dari konteks sosial dari pelaku kejahatan. Kejahatan seringkali bukan semata-mata merupakan akibat dari individualitas seseorang (kepribadian, sifat, genetik), melainkan akibat interaksi juga dengan rentannya seseorang mengalami pengaruh-pengaruh sosial. Negara yang mewakili masyarakat tidak dapat menjatuhkan hukuman mati kepada seseorang yang melakukan kejahatan di mana masyarakat selalu memiliki kemungkinan berkontribusi terhadap kejahatan tersebut. Juneman mengambil padanan contoh dengan kemiskinan struktural, di mana kemiskinan ini disebabkan bukan karena individu malas, tidak gigih bekerja, melainkan karena struktur sosial itu sendiri membatasi dan memiskinkan masyarakat. Terdapat pula bukti-bukti, misalnya, bahwa pelaku pembulian dari suatu segi merupakan “korban” dari sistem sosial. Untuk itu, sebelum struktur dan sistem sosial itu benar-benar dibenahi, hukuman mati tidaklah layak dijatuhkan.
BERITA BINUS : Wisuda 70 BINUS @Malang: Kisah Anak Guru yang Berhasil Membiayai Kuliah Sendiri hingga Wisuda
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed
Copy and paste this code into your site to embed