January 2021

Komite Etik

Komite etik, khususnya Komite Etik Penelitian, tidak hanya mengawal kualitas etis dari substansi dan prosedur penelitian, melainkan juga mengantisipasi dampak etis penelitian terhadap kesejahteraan masyarakat.

Oleh karenanya, persyaratan Anggota Komite Etik hendaknya diperhatikan dengan sungguh-sungguh. Sebagai contoh, Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 42 Tahun 2018, menyebutkan bahwa persyaratan anggota komite etik adalah: a. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; b. sehat jasmani dan jiwa; c. memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman bekerja di bidang etik dan/atau hukum; d. mengikuti pelatihan etik dan hukum rumah sakit; e. bersedia bekerja sebagai anggota Komite Etik dan Hukum; dan f. memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap masalah etik, hukum, sosial lingkungan dan kemanusiaan.

Komite Etik juga perlu bekerja secara transparan, minimal dapat diakses publik nama-nama Ketua dan Anggotanya serta cara kerjanya. Sayangnya, masih ditemukan Komite Etik yang tidak diketahui susunan anggotanya, padahal menarik biaya juga.

Image source: http://irb.ucsf.edu/sites/hrpp.ucsf.edu/files/word-cloud-ucsf.png

Pengembangan Jurnal Integritas

Berpartisipasi sebagai mitra bestari dalam diskusi pengembangan Integritas : Jurnal Antikorupsi terbitan Komisi Pemberantasan Korupsi RI.

Dalam gambar berikut ini, kami sedang menyimak arahan dari Bapak Laode M. Syarif selaku Editor-in-Chief jurnal ini.

Diskusi berlangsung pada 15 Desember 2020.

Membicarakan Ketahanan Keluarga di Masa Pandemi

Setelah pada awal 2020, saya memberikan pendapat mengenai RUU Ketahanan Keluarga, pada akhir 2020, tepatnya 5 Desember, saya bersama rekan-rekan di Pusat Penelitian DPR RI membahas pada tingkat yang lebih mikro, yakni ketahanan keluarga Muslim Indonesia di masa pandemi Covid-19.

Kita sepakat bahwa ketahanan keluarga (family resilience) dan kepuasan pernikahan (marital wellbeing) perlu diperkuat, namun syarat-syarat psikososialnya perlu kita perhatikan secara seksama.