Kekerasan seksual telah bergeser dari sekadar masalah sosial menjadi darurat struktural yang memerlukan intervensi multidimensi. Di tengah kuatnya desakan agar dunia akademik mengambil peran nyata, Universitas Bina Nusantara (BINUS University) menunjukkan komitmen institusional yang kokoh. Melalui rekam jejak kepakaran saintifik Prof. Juneman Abraham, BINUS University memposisikan dirinya bukan sebagai menara gading yang pasif, melainkan sebagai aktor intelektual yang konsisten membangun peta jalan (roadmap) pencegahan kekerasan seksual berbasis sains. Keterlibatan institusional ini terekam kuat dalam rentang waktu lebih dari satu dekade, bergerak dinamis dari level intervensi psikologis perilaku, kontribusi kebijakan nasional, riset proteksi anak, hingga pembenahan tata kelola moral di ruang digital.
Fondasi ilmiah BINUS University dalam isu ini diawali dari pendekatan tata kelola perilaku yang mendalam. Sejak tahun 2015, BINUS menjadi rahim akademis bagi diskusi kritis melalui penyelenggaraan seminar Gender in Justice serta kajian ilmiah mengenai intervensi psikologis bagi pelaku kekerasan. Kontribusi ini menegaskan bahwa penanganan kekerasan tidak boleh berhenti pada aspek punitif semata, melainkan harus mampu menumbuhkan dan merawat asa perubahan perilaku pada laki-laki pelaku kekerasan melalui konseling. Melalui pendekatan preventif-rehabilitatif ini, BINUS meletakkan dasar ilmiah bahwa pemutusan rantai kekerasan harus menyentuh akar psikososial terdalam dari pelaku agresi.
Eksistensi akademis tersebut diekskalasi BINUS University ke ranah kebijakan publik makro. Pada tahun 2020, dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) tingkat nasional yang melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), BINUS memberikan sumbangsih pemikiran krusial bagi penyusunan Naskah Akademik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Dengan mengusung paradigma Therapeutic Jurisprudence (Yurisprudensi Terapeutik), BINUS menawarkan perspektif psikologi forensik kebijakan publik yang menekankan bahwa produk hukum harus berfungsi sebagai instrumen penyembuhan dan pemulihan bagi korban, bukan sekadar instrumen penghukuman yang kaku secara prosedural.

Dampak riset BINUS University kian meluas secara nasional melalui keterlibatan aktif dalam melindungi kelompok paling rentan, yakni anak-anak. Menghadapi realitas maraknya kekerasan seksual anak—di mana data menunjukkan statistik memprihatinkan bahwa 3 dari 10 anak laki-laki dan 4 dari 10 anak perempuan berisiko menjadi korban—BINUS menginisiasi riset kolaboratif multi-tahun yang intensif sejak akhir 2021 bersama Wahana Visi Indonesia (WVI) dan KemenPPPA. Kerja keras ilmiah ini membuahkan hasil signifikan pada Mei 2023 dengan diluncurkannya Modul “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Pada Anak bagi Anak dan Orang Tua”. Modul ini menjadi bukti nyata hilirisasi riset BINUS yang mengubah teori psikologi perkembangan menjadi panduan praktis berbasis bukti (evidence-based) guna membekali orang tua dan pengasuh di seluruh Indonesia dalam mengidentifikasi serta merespons ancaman predator seksual.

Memasuki era digital, BINUS University merespons tangkas perluasan modus pelecehan seksual di ruang siber. Dalam diskursus publik mutakhir pada April 2026 melalui platform Podcast Senin Sore, BINUS secara tegas membedah bagaimana pelecehan verbal di ruang siber kerap melanggengkan kerentanan struktural akibat ketimpangan relasi kuasa dan budaya feodal yang masih tersisa di institusi pendidikan. Menggunakan pisau analisis psikologi sosial, BINUS menyoroti pergeseran energi kehidupan (eros) menjadi energi kematian destruktif (tanatos) akibat lingkungan digital yang toksik.
Secara institusional, BINUS mengumandangkan penolakan keras terhadap fenomena institutional betrayal dan konsep counterfeit campus—yakni kampus “seolah-olah” yang tampak membela hak masyarakat di permukaan, namun bungkam dan defensif demi menyelamatkan nama baik ketika menghadapi kasus kekerasan di lingkungannya. Sebaliknya, BINUS menegaskan bahwa integritas kampus sejati diuji dari transparansi, tindakan korektif, serta penyediaan dukungan struktural bagi ekosistem perlindungan korban, seperti optimalisasi literasi komunitas dalam taktik intervensi 3D (Direct, Distract, Delegate).

Secara keseluruhan, riwayat kontribusi saintifik ini membuktikan bahwa bagi BINUS University, pencegahan kekerasan seksual bukanlah sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan sebuah laku eksistensial untuk menegakkan martabat kemanusiaan. Dari ruang konseling, naskah undang-undang, modul pengasuhan nasional, hingga kritik moral ruang digital, BINUS University secara konsisten memimpin dengan keteladanan ilmiah demi mewujudkan lingkungan sosial yang aman, berkeadilan, dan merawat kemanusiaan.

Capek nggak sih sama sistem kampus yang feodal? 
Ternyata alasan kenapa banyak korban pelecehan di kampus milih bungkam itu bukan karena mereka lemah, tapi karena ada “tembok” relasi kuasa yang tinggi. Dari urusan nilai sampai ijazah, semua bikin kita ngerasa powerless.
Yuk, cari tahu gimana cara kita sebagai mahasiswa bisa menawarkan tindakan alternatif dan bikin ekosistem kampus yang lebih asik dan aman:
“Cuma bercanda kok, baper amat!” 
Sering denger kalimat ini di grup kelas atau tongkrongan?
Hati-hati, ternyata ada batas tipis antara humor dan pelecehan verbal di ruang digital.
Di video ini, Prof. Juneman kupas tuntas kenapa kampus sering jadi tempat yang nggak aman buat kita dan gimana cara bedain jokes yang sehat vs yang ngerendahin.
Biar nggak ‘kena mental’ atau nggak malah jadi pelaku tanpa sadar, mending simak penjelasannya.
POV: Kamu liat temen dilecehin tapi bingung mau bantu gimana? 
Jangan cuma jadi penonton! Di podcast ini dibahas strategi 3D (Direct, Distract, Delegate) buat nolongin korban, plus kenapa victim blaming masih sering banget terjadi di sekitar kita.
Saatnya kita bareng-bareng ubah kampus jadi tempat yang bener-bener memanusiakan manusia.
Nyimak bareng temen se-geng biar makin peka.












































