Menjaga integritas akademik hari-hari ini semakin urgen.

Berikut ini adalah sejumlah kegiatan sebagai BINUSIAN:
Melakukan Sosialisasi Integritas Akademik Dalam Menghasilkan Karya Ilmiah di Lembaga Layanan Dikti Wilayah III selaku Kepala Kelompok Riset Perilaku Konsumen dan Etika Digital (Consumer Behavior and Digital Ethics) BINUS University
Menguji Mahasiswa Dalam Seminar Proposal dan Seminar Hasil Penelitian DCS BINUS (Doctor of Computer Science): Model Pengembangan Pola Karier dan Penempatan Jabatan Personel TNI Angkatan Laut, dan Predicting Personality Dynamics and The Influence of User Interactions on Twitter using Deep Learning and Temporal Graphs
Menjadi Narasumber Fakultas Psikologi UI Mengenai Kompetensi Alumni Prodi Doktor
Sosialisasi Program Kreativitas Mahasiswa di BINUS Business School (link) (Dosen dan Mahasiswa) serta Communication Department BINUS University (khusus Dosen). Riwayat saya mendampingi PKM 3 tahun terakhir: Link 1 | Link 2.
Sebagai Auditor melakukan Audit Mutu Internal pada MTI (Magister Teknologi Informasi) dan DRM (Doctor of Research in Management) BINUS University
Menjadi bagian dari Penyamaan Persepsi Reviewer Penelitian dari BIMA (Basis Informasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat) Kemdikbudristek
Di era pascapandemi, pengumandahan tidak lagi harus meninggalkan tanggung jawab utama di institusi sumber/asal (perguruan tinggi sumber/PERTISUM), melainkan dapat dilakukan secara hybrid dan sinergis dengan profesi primer dalam memberikan kepakaran kepada perguruan tinggi sasaran/PERTISAS. Hal ini tampak dalam pengalaman Dr. Juneman Abraham sepanjang bulan September hingga November 2022.
Pengumandahan 2022 ditujukan dalam rangka pemerataan kompetensi sampai menyentuh PT di daerah, atau dengan kata lain, fostering and empowering sesama peguruan tinggi, dalam hal ini Universitas Bojonegoro, Jawa Timur. Pertisas akan memiliki kapasitas yang baik dalam mendirikan dan mengelola jurnal ilmiah yang mampu menebar manfaat, baik kepada dosen, mahasiswa, maupun masyarakat luas.
Baca juga: Detasering: Menjadi Katalis dalam Memperbaiki Kualitas Pengelolaan Jurnal
Konteks:
Komentar (hingga saat ini):
Pertama, dalam Pasal 1 disebutkan bahwa “Integritas Akademik adalah komitmen dalam bentuk perbuatan yang berdasarkan pada nilai kejujuran, kredibilitas, kewajaran, kehormatan, dan tanggung jawab dalam kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.”
Kata “kewajaran” perlu memperoleh perhatian khusus.
Guna mempertajam maknanya, saya usulkan tiga hal:
Kedua, mengenai Kepengarangan yang tidak sah (Pasal 9), disebutkan bahwa:
Kepengarangan yang tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d meliputi:
Usulan saya, sebagai berikut:
Pasal ini baru dapat diberlakukan setelah aturan turunannya jelas. Dalam dunia ilmiah, perdebatan mengenai “authorship” (siapa yang dapat disebut sebagai “author”) sangat luar biasa. Bahkan saya ingat sekali, Prof Toeti Heraty pernah menulis sebuah buku berjudul, “Hidup Matinya Sang Pengarang” https://www.goodreads.com/book/show/2493856.Hidup_Matinya_Sang_Pengarang
Terkait hal ini, menurut hemat saya, budayawan wajib untuk dimintakan pendapatnya mengenai “authorship”.
Sehubungan jurnal ilmiah, terdapat sebuah dokumentasi yang terkait dengan hal ini: https://www.editage.com/insights/how-to-draft-the-authorship-contribution-statement
Saya cantumkan screenshoot-nya di bawah ini.
Usulan saya adalah agar Permenristekdikti mewajibkan agar setiap jurnal di Indonesia meminta untuk penulis mencantumkan keenam butir yang disebutkan dalam dokumentasi tersebut (misalnya di dalam bagian Acknowledgment/Pengakuan Kontribusi).
Dengan demikian, Permenristekdikti baru dapat menjadikan objek perkara “kepengarangan yang tidak sah” untuk setiap tindakan yang tidak dapat diklarifikasi keenamnya, pasca Permenristekdikti ini terbit.
Apabila kewajiban untuk membuat “contributorship statement” belum timbul, namun ada yang dikenai sangkaan “kepengarangan yang tidak sah”, maka hal ini bisa menjadi potensi kesewenangan dari pihak yang “mengadili” dan mengancam kebebasan akademik itu sendiri.
Hal ini juga berkenaan dengan waktu berlakunya pasal “kepengarangan yang tidak sah”, mengingat bahwa pada saat peraturan ini diproses atau berlaku, tentunya banyak artikel jurnal atau pun konferensi yang sudah dan/atau sedang diproses penerbitannya.
Ketiga, oleh karena adanya keragaman bidang ilmu & profesi, maka kode etik material & pengelolaan terbitan ilmiah seyogianya didesentralisasikan diskusi, pembuatan, dan kewenangan penegakannya kepada komunitas/asosiasi ilmu/profesi serta (apabila ada) komunitas & asosiasi pengelola jurnal terkait. Konsekuensinya:
Keempat, penyelesaian Buku Pedoman Etis Integritas Akademik hendaknya sabar mananti dan mencermati masukan-masukan dari masyarakat Indonesia sendiri, agar tidak terkesan menjadi projek ‘gebyah uyah’, diantaranya yang akan disampaikan melalui:
Call for papers – Academic integrity in Indonesia: Building on 20 years of progress
New Content Item
Edited by:
Ide Bagus Siaputra, Center for Lifelong Learning, Faculty of Psychology, Universitas Surabaya, Indonesia
Tracey Bretag, University of South Australia Business School, Australia
Since 1999, the Directorate General of Higher Education in Indonesia has been aware of various cases of academic misconduct, prompting the government to proclaim the importance of misconduct prevention in order to increase the quality of education while maintaining academic integrity. In 2010, the Ministry of National Education Regulation (MNER) announced regulations on plagiarism prevention and control in higher education. Unfortunately, to date these regulations have had little effect on the prevention and eradication of academic misconduct; nor has practical direction and guidance been provided in relation to scientific publication ethics.
Over the last two decades there have been numerous changes and developments in the area of scientific publication in Indonesia. Up until 2018, more than 51,000 scientific journals (with ISSN) have been established in Indonesia, but only around 2,000 of these are indexed in SINTA (Science and Technology Index). The spike in scientific publication coincided with an increase in academic integrity violations (plagiarism, contract cheating, publication in predatory journals and/or conferences, manipulation of citations via ‘cartels’).
Looking to the future, there are several strategic efforts planned to promote academic integrity in Indonesia. These include organizing scientific activities attended by key stakeholders, the publication of an academic integrity guidebook and the development of new regulations by the Ministry of Research, Technology, and Higher Education.
This Call for Papers aims to gather contributions from Indonesian researchers, authors, and editors – and also other parties that are involved in research in the Indonesian context – in order to start a national campaign in Indonesia to address malpractice and fraud in academic publication. This thematic collection welcomes contributions that are empirical, theoretical or case studies and which address any of the following topics:
Authors are advised to provide new insight and recommendation for further action.
Deadline for submission: 31st July 2019