Penelitian psikologi wajib beretika. Guna lebih menjamin pernyataan ini, dibutuhkan Ethical Clearance.
Apa itu Ethical Clearance? Apakah soal boleh/tidak boleh mengenai sebuah aksi riset? Soal putih/hitamnya penelitian? Atau, ada yang lebih mendasar?
Yang menerbitkannya adalah Komite/Komisi Etik Penelitian. Tapi… apa syarat-syarat atau kualifikasi komite ini?
Apakah semua badan yang mengklaim dirinya sebagai ‘Komite etik’ itu layak untuk kita datangi guna meminta pertimbangan, konsiderasi, bahkan keputusan etik mengenai kelayakan sebuah riset psikologi?
Bagaimana dengan etika riset yang melibatkan mahadata (big data)? Apakah ada perkembangan etika di sini? Atau etika yang ada sudah cukup memandu?
Saya membicarakannya dalam webinar Hati-hati Meneliti: Etika Riset Manusia dalam Penelitian Psikologi, yang diselenggarakan oleh Undhira Bali.
Seminar Psikologi untuk Umum yang membahas Ethical Clearance yg diselenggarakan secara khusus oleh Fakultas/Jurusan/Program Studi Psikologi di Indonesia mungkin baru pertama kali ini diadakan.
Salut utk Psi. Undhira!
Materi paparan saya terbagi menjadi 6 (enam) bagian:
(1) Gejala yang saya saksikan belum lama ini
(2) “Etika Sedang Naik Daun”
(3) Panorama Klirens Etik Penelitian
(4) Bad Science?
(5) Dari Hati Nurani ke Komite Etik
(6) Etik Riset SOSHUM “Berbeda” dari Biomedis : Bahan Penyusunan Formulir Ethical Clearance
Terms of Reference Webinar 26 Juni 2021. Kekhasan penelitian psikologi adalah proses pelaksanaan penelitian yang melibatkan manusia dan luaran penelitian yang berdampak bagi manusia. Oleh karena itu, etika riset manusia membantu penelitian psikologi tetap empiris dan menjaga hak asasi manusia. Salah satu ragam penelitian psikologi, khususnya di Indonesia, adalah penelitian mengenai perilaku manusia dalam kaitannya dengan konteks sosial, budaya, dan/atau latar belakang etnis.
Apabila tidak disadari oleh peneliti, penelitian psikologi dalam ranah tersebut rentan menimbulkan bahaya laten seperti meningkatnya diskriminasi atau rasisme terhadap kelompok etnis tertentu, bahkan memperuncing perpecahan atau pengelompokan antar suku bangsa di suatu wilayah. Oleh karena itu, etika riset manusia dalam penelitian psikologi dan publikasi hasil penelitian menjadi penting untuk diperhatikan.
Salah satu cara untuk memastikan peneliti telah menerapkan prinsip-prinsip etika riset manusia dan kode etik penelitian adalah melalui proses ethical clearance. Ethical Clearance (EC) atau kelayakan etik merupakan keterangan tertulis yang diberikan oleh komisi etik penelitian untuk riset yang melibatkan makhluk hidup yang menyatakan bahwa suatu proposal riset layak dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan tertentu. Di lain pihak, persetujuan dari Komisi Etik Penelitian dalam suatu riset sangat diperlukan dalam publikasi jurnal ilmiah nasional ataupun internasional.
Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan memberikan pengetahuan mengenai manfaat memahami etika riset manusia dan memahami cara mengajukan/memperoleh EC. Bagi peneliti psikologi, adanya EC memberi perlindungan kepada peneliti dan partisipan, serta secara praktis mempermudah proses publikasi penelitiannya. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Program Studi Psikologi Universitas Dhyana Pura berkolaborasi dengan Konsorsium Psikokultural Indonesia (KPI) mengadakan seminar dalam jaringan dengan judul “Hati-hati meneliti: Etika riset manusia dalam penelitian psikologi.”.
Seminar daring ini bertujuan untuk:
- Mengajak para peneliti di Indonesia untuk lebih memperhatikan kode etik dalam melakukan penelitian ataupun publikasi hasil penelitian
- Menambah wawasan peserta terkait dampak yang dapat terjadi dari proses penelitian dan publikasi hasil penelitian terkait kajian sosial budaya
- Memberikan pengetahuan terkait pentingnya ethical clearance dalam penelitian
- Memberikan pengetahuan terkait prosedur pelaksanaan uji etik penelitian.
- Memberikan manfaat praktis bagi peneliti psikologi Indonesia dalam pemerolehan ethical clearance