Pada akhir 2020, dalam sebuah wawancara dengan TheConversation Indonesia, saya menyatakan hal sebagai berikut:
Di dalam berbagai lembaga tersebut juga tersebar Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang memuat peraturan perundang-undangan dan naskah akademiknya.
Masalahnya, belum ada ekosistem yang dapat menghubungkan secara efektif antara riset yang ada, naskah akademik yang hendak dibuat, dan kebijakan publik.
Padahal keterhubungan inilah yang merupakan jantung dari kebijakan publik berbasis sains yang selama ini diidamkan.
Di beberapa negara seperti Inggris, misalnya, terdapat Altmetric yang mulai mampu mengidentifikasi dokumen kebijakan mana saja yang melakukan pengutipan hasil riset.
Saya juga telah mengusulkan dibangunnya sebuah Repositori Kebijakan Nasional guna memfasilitasi kesinambungan antara tiga poin tersebut. Repositori kebijakan ini bisa dilengkapi dengan teknologi kecerdasan buatan untuk memetakan apakah dokumen kebijakan publik di level nasional sudah berlandaskan riset.
Dalam RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi (dahulu: RUU Praktik Psikologi), kiprah psikologi Indonesia dalam berkontribusi terhadap teori dan praktik psikologi korupsi, tampak dalam Naskah Akademik RUU Praktik Psikologi versi kedua (Februari, 2021) yang didokumentasikan oleh DPR RI, sebagai berikut:
Hal ini menandakan bahwa riset-riset Dr. Juneman Abraham mengenai Psikologi Korupsi, secara bertahap terus memberikan pengaruh pada kebijakan publik.