- Disiplin Psikologi (Psikologi sebagai sebuah ilmu)
- Profesi Psikolog (Psikolog dalam definisi APA)
Konteks:
Komentar (hingga saat ini):
Pertama, dalam Pasal 1 disebutkan bahwa “Integritas Akademik adalah komitmen dalam bentuk perbuatan yang berdasarkan pada nilai kejujuran, kredibilitas, kewajaran, kehormatan, dan tanggung jawab dalam kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.”
Kata “kewajaran” perlu memperoleh perhatian khusus.
Guna mempertajam maknanya, saya usulkan tiga hal:
Kedua, mengenai Kepengarangan yang tidak sah (Pasal 9), disebutkan bahwa:
Kepengarangan yang tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d meliputi:
Usulan saya, sebagai berikut:
Pasal ini baru dapat diberlakukan setelah aturan turunannya jelas. Dalam dunia ilmiah, perdebatan mengenai “authorship” (siapa yang dapat disebut sebagai “author”) sangat luar biasa. Bahkan saya ingat sekali, Prof Toeti Heraty pernah menulis sebuah buku berjudul, “Hidup Matinya Sang Pengarang” https://www.goodreads.com/book/show/2493856.Hidup_Matinya_Sang_Pengarang
Terkait hal ini, menurut hemat saya, budayawan wajib untuk dimintakan pendapatnya mengenai “authorship”.
Sehubungan jurnal ilmiah, terdapat sebuah dokumentasi yang terkait dengan hal ini: https://www.editage.com/insights/how-to-draft-the-authorship-contribution-statement
Saya cantumkan screenshoot-nya di bawah ini.
Usulan saya adalah agar Permenristekdikti mewajibkan agar setiap jurnal di Indonesia meminta untuk penulis mencantumkan keenam butir yang disebutkan dalam dokumentasi tersebut (misalnya di dalam bagian Acknowledgment/Pengakuan Kontribusi).
Dengan demikian, Permenristekdikti baru dapat menjadikan objek perkara “kepengarangan yang tidak sah” untuk setiap tindakan yang tidak dapat diklarifikasi keenamnya, pasca Permenristekdikti ini terbit.
Apabila kewajiban untuk membuat “contributorship statement” belum timbul, namun ada yang dikenai sangkaan “kepengarangan yang tidak sah”, maka hal ini bisa menjadi potensi kesewenangan dari pihak yang “mengadili” dan mengancam kebebasan akademik itu sendiri.
Hal ini juga berkenaan dengan waktu berlakunya pasal “kepengarangan yang tidak sah”, mengingat bahwa pada saat peraturan ini diproses atau berlaku, tentunya banyak artikel jurnal atau pun konferensi yang sudah dan/atau sedang diproses penerbitannya.
Ketiga, oleh karena adanya keragaman bidang ilmu & profesi, maka kode etik material & pengelolaan terbitan ilmiah seyogianya didesentralisasikan diskusi, pembuatan, dan kewenangan penegakannya kepada komunitas/asosiasi ilmu/profesi serta (apabila ada) komunitas & asosiasi pengelola jurnal terkait. Konsekuensinya:
Keempat, penyelesaian Buku Pedoman Etis Integritas Akademik hendaknya sabar mananti dan mencermati masukan-masukan dari masyarakat Indonesia sendiri, agar tidak terkesan menjadi projek ‘gebyah uyah’, diantaranya yang akan disampaikan melalui:
Call for papers – Academic integrity in Indonesia: Building on 20 years of progress
New Content Item
Edited by:
Ide Bagus Siaputra, Center for Lifelong Learning, Faculty of Psychology, Universitas Surabaya, Indonesia
Tracey Bretag, University of South Australia Business School, Australia
Since 1999, the Directorate General of Higher Education in Indonesia has been aware of various cases of academic misconduct, prompting the government to proclaim the importance of misconduct prevention in order to increase the quality of education while maintaining academic integrity. In 2010, the Ministry of National Education Regulation (MNER) announced regulations on plagiarism prevention and control in higher education. Unfortunately, to date these regulations have had little effect on the prevention and eradication of academic misconduct; nor has practical direction and guidance been provided in relation to scientific publication ethics.
Over the last two decades there have been numerous changes and developments in the area of scientific publication in Indonesia. Up until 2018, more than 51,000 scientific journals (with ISSN) have been established in Indonesia, but only around 2,000 of these are indexed in SINTA (Science and Technology Index). The spike in scientific publication coincided with an increase in academic integrity violations (plagiarism, contract cheating, publication in predatory journals and/or conferences, manipulation of citations via ‘cartels’).
Looking to the future, there are several strategic efforts planned to promote academic integrity in Indonesia. These include organizing scientific activities attended by key stakeholders, the publication of an academic integrity guidebook and the development of new regulations by the Ministry of Research, Technology, and Higher Education.
This Call for Papers aims to gather contributions from Indonesian researchers, authors, and editors – and also other parties that are involved in research in the Indonesian context – in order to start a national campaign in Indonesia to address malpractice and fraud in academic publication. This thematic collection welcomes contributions that are empirical, theoretical or case studies and which address any of the following topics:
Authors are advised to provide new insight and recommendation for further action.
Deadline for submission: 31st July 2019
Sebelumnya, saya pernah
Berikut ini adalah komentar dan masukan saya terhadap Naskah Akademik Rancangan Undang Undang Psikologi (Draf ver 1.0 – Juli 2018):
Update terbaru, klik: Komentar Penutup terhadap RUU Psikologi
1) Bab 1.1.: Kebutuhan terhadap Psikologi sudah dipetakan. Akan tetapi, KIPRAH Profesi Psikologi DI INDONESIA yang berlangsung selama ini untuk menjawab kebutuhan tersebut tidak tampak.
Pada Bab 1 hendaknya jauh lebih ditekankan: Apa sajakah yang sudah diperbuat Psikologi di Indonesia sehingga perlu penguatan dengan Undang Undang Psikologi? Sebaiknya mencantumkan referensi dari laporan2 riset dan praktik komunitas psikologi Indonesia selama ini.
2) Tidak tercantumnya data-data riset pada Latar Belakang membuat kajian ini menjadi semacam Opini bahkan Tuduhan, bukan untuk sebuah Naskah Akademik. Misalnya, apakah ada data tentang (?):
– Malpraktik yang ditemukan pada praktik psikologi pada umumnya dilakukan oleh orang-orang yang tidak mempunyai kualifikasi dalam pendidikan psikologi.
– Jasa psikologi pun kadang disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan tertentu, seperti mem-PHK atau memutasikan seseorang karena alasan politis, dengan menggunakan tes psikologi sebagai alasan.
3) Bab 2.1.1.: Lahirnya Profesi Psikologi DI INDONESIA masih sangat kurang. Jauh lebih banyak referensi dari luar. Dengan demikian, konteks sosial-historis Indonesia tidak tampak.
Saran: Mengintegrasikan informasi dari Buku DIALOG PSIKOLOGI INDONESIA (yang pernah diterbitkan oleh Himpsi Jaya).
Menurut saya, pada bagian ini tidak begitu urgen untuk merincikan mazhab-mazhab psikologi di DUNIA (sebagaimana sudah tertulis saat ini). Mengapa? Karena perkembangan psikologi di setiap negara senantiasa bersifat kontekstual (konteks sejarah, konteks sosiologis, konteks antropologis).
4) KepMenristekdikti No. 257/M/KPT/2017 tentang NAMA PROGRAM STUDI PADA PERGURUAN TINGGI sebagai acuan yang termutakhir dalam bidang pendidikan tinggi psikologi belum dimasukkan.
5) Landasan Filosofis tidak tajam. Penting untuk memasukkan landasan filosofis tentang PROFESI PSIKOLOGI itu sendiri (ontologi, epistemologi, aksiologi) sehingga memunculkan urgensi butuhnya RUU Psikologi.
Dalam Landasan Sosiologis dipaparkan hanya sepintas permasalahan sosial, tetapi tidak muncul dengan kuat mengenai peran psikologi secara sosiologis. Yang lebih terungkap adalah goal psikologi dari sudut pandang administratif, yaitu butir (a) sampai (e). Tampaknya, justru perlu dibedakan antara Administratif dan Sosiologis.
Rujukan dari Indonesia menjadi penting: Misalnya https://catalogue.nla.gov.au/Record/455000
Disertasi Suwarsih Warnaen (Ethnic stereotype attitude and the perception of cross-cultural differences among the ethnic groups in Indonesia), dan banyak penelitian penting psikologi di Indonesia tidak tampak, sehingga membuat Naskah Akademik ini “kekeringan” dari konteks Indonesia. Padahal UU Psikologi adalah untuk masyarakat Indonesia.
6) Adapun jangkauan pengaturan RUU Psikologi –> Nomor 6) Alat tes psikologi; sebaiknya ALAT TES diganti menjadi ALAT UKUR Psikologi (agar lebih luas).
7) Beberapa kalimat belum sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar; misalnya kalimat-kalimat berikut sukar dipahami:
– Halaman 6: Peran psikologi sebagai ilmuwan dan praktik profesi …..
—-> Apa yang dimaksud ‘psikologi sebagai ilmuwan dan praktik’? (Menyalahi kaidah bahasa)
– Halaman 9: Kondisi saat ini yang berlaku di Indonesia terkait dengan aktivitas mal praktik lebih berlandaskan pada apa yang berlaku di organisasi profesi psikologi Indonesia, yang mana apa yang ditetapkan oleh organisasi profesi psikologi hanya mampu mengikat anggotanya saja.
—–> Kalimat terlalu kompleks.
– Halaman 9: Oleh karenanya, perangkat keilmuan dan etika yang dimiliki seorang Psikolog mempunyai karakteristik yang khas yang harus mengutamakan kesejahteraan manusia.
—> Apa yang dimaksud ‘perangkat keilmuan dan etika’?
– Surat Ijin Praktek Psikolog
—> Yang benar adalah Praktik, bukan Praktek.
– Halaman 72: pengaturan praktik tenaga profesi psikolog (psikolog Indonesia dan psikolog Asing)
Istilah “Psikolog Indonesia” dan “Psikolog Asing” tidak tepat.
Psikolog Indonesia —> Artinya Psikolog UNTUK Indonesia.
Psikolog Asing —> Artinya Psikolog UNTUK Asing.
Bandingkan:
Psikolog Perusahaan —> Psikolog UNTUK Perusahaan (Psikologi YANG BERKARYA BAGI Perusahaan), bukan Psikolog DARI Perusahaan. Tidak harus berasal dari Perusahaan.
Psikologi Perempuan —> Psikolog TENTANG (YANG MEMPELAJARI) Perempuan. Psikolog perempuan tidak harus seorang perempuan, bisa seorang laki-laki. Bedakan dengan: Perempuan Psikolog.
Saran, diganti menjadi: WNI Psikolog dan WNA Psikolog.
Dalam Latar Belakang ada kalimat, “Dalam sektor jasa psikologi di luar tes……”.
Apakah istilah ‘sektor jasa psikologi’ merupakan istilah yang tepat?
8) Dalam 2.1.2 Definisi Profesi Psikologi dan Cakupan Praktik serta 2.1.4 Prinsip Etik Profesi Psikologi ; Mengapa tidak ada rujukan terhadap Kode Etik Psikologi Indonesia?
9) Dewan Psikolog Indonesia (Halaman 62)
—> Mengapa bukan Dewan PSIKOLOGI Indonesia? Serupa dengan Himpunan PSIKOLOGI Indonesia, Majelis PSIKOLOGI Indonesia.
10) Perlu koherensi antara ‘Tenaga Profesi Psikologi’ dan ‘Psikolog’.
Disebutkan:
Tenaga profesi psikologi adalah setiap orang yang melakukan jasa dan/atau praktik Psikologi serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang Psikologi yang terdiri dari sarjana psikologi, psikolog dan lulusan magister profesi psikologi dengan peminatan tertentu.
Psikolog adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Psikologi, memiliki Surat Sebutan Psikolog dan mempunyai Surat Ijin Praktek Psikolog.
Seharusnya: Psikolog adalah tenaga profesi psikologi yang …….
Karena Psikolog merupakan bagian dari tenaga profesi psikologi.
11) Naskah Akademik merupakan peluang yang bagus untuk menyatakan dengan tegas perbedaan antara Psikolog, Psikiater, Perawat Jiwa, Pekerja Sosial. Tetapi tampaknya ‘peluang emas’ ini belum digunakan dengan baik. Padahal klarifikasi ini yang sangat dibutuhkan para pembuat kebijakan baik di bidang pendidikan maupun politik kebijakan. Seyogianya distinction (pembedaan) muncul dalam: BAB II KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS & BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT.
Pada 27 Juli 2018, Dr. Juneman Abraham, psikolog sosial dan lecturer specialist Universitas Bina Nusantara hadir bersama dengan Tim Pengkaji Kebijakan Pendidikan Tinggi Ikatan Dosen Republik Indonesia di Ruang Badan Keahlian DPR RI dalam rangka sebagai salah satu narasumber penyusunan naskah akademik dan draft Rancangan Undang Undang tentang Dosen.
Salah satu regulasi dalam pengelolaan sumber daya pendukung pendidikan nasional diatur melalui Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UU tentang Guru dan Dosen merupakan payung hukum dalam mengatur guru dan dosen namun dalam implementasinya belum spesifik.
Dalam kesempatan tersebut, berlangsung diskusi berdasarkan kepakaran, diantaranya tentang: perlunya pemisahan UU tentang Guru dan Dosen (menjadi UU tentang Guru & UU tentang Dosen), deregulasi dan debirokratisasi pendidikan tinggi, caturdarma, serta kesejahteraan dosen termasuk tunjangan fungsional dan kinerja.
Sebelumnya, Tim serupa telah menelurkan sebuah buku berjudul Kajian Pendidikan Tinggi IDRI untuk DPR RI dan Ristek Dikti 2018 yang diterbitkan oleh ITB Press (ISBN 9786025417931) dan diberikan kata pengantar oleh Prof. Dr. Satryo Soemantri Brodjonegoro, Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI). Berikut ini adalah salah satu Bab yang ditulis oleh Juneman: https://osf.io/nz7v9/
Di era media sosial dan perkembangan fitur teknologi cerdas, sebetulnya kita dilanda perasaan ‘sulit percaya’ ketika menjadikan bahasa sebagai alangan bersama.
Pada 5 Oktober 2017, di Auditorium Kedutaan Besar Perancis, diadakan pembentukan The Indonesian International Association for Pattern Recognition (TIIAPR).
Perwakilan institusi yang hadir pada saat itu di Auditorium adalah dari Bina Nusantara University, BPPT, Institut Teknologi Bandung, Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, DRPM Kemristekdikti, dan Kalbis Institute.
Deskripsi mengenai IAPR terdapat dalam situs web www.iapr.org, sebagai berikut:
“The International Association for Pattern Recognition (IAPR) is an international association of non-profit, scientific or professional organizations (being national, multi-national, or international in scope) concerned with pattern recognition, computer vision, and image processing in a broad sense. Normally, only one organization is admitted from any one country, and individuals interested in taking part in IAPR’s activities may do so by joining their national organization.”
Ketua terpilih untuk periode pertama adalah Bapak Dr.Eng. Anto Satriyo Nugroho dari Pusat Teknologi Informasi Komunikasi, Badan pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT, dengan Wakil Ketua dan Sekretaris Dr. H.L.H.S. Spits Warnars dan Dr. S. Liawatimena.
Selanjutnya, keanggotaan bertambah dari rekan-rekan ahli pattern recognition dari Institut Pertanian Bogor, Universitas Pancasila, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Sriwijaya, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, UIN Jakarta, dst.
Juneman Abraham hadir sebagai salah satu dari perwakilan Universitas Bina Nusantara. Ia meyakini bahwa bidang ini memerlukan kolaborasi interdisiplin antara Informatika, Psikologi, dan Ilmu-ilmu Sosial lain. Saat ini Juneman tengah banyak menaruh perhatian dan melakukan berbagai penelitian dalam bidang Psikoinformatika.
Konstitusi dan berbagai rencana workshop serta konferensi tengah disusun. Semoga asosiasi ini membawa kemaslahatan yang besar bagi masyarakat Indonesia.
Pada 25 September 2017, Juneman Abraham berpartisipasi dalam sebuah kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat yang bertujuan untuk meninjau (review) penyusunan Pedoman Teknis dan SOP Perlindungan Hak Perempuan dan Hak Anak dari Kekerasan Berbasis Gender Pada Situasi Bencana. Koordinator Rumpun Psikologi Sosial-Komunitas pada Jurusan Psikologi Universitas Bina Nusantara ini turut menjadi representasi organisasi profesi Himpunan Psikologi Indonesia menyampaikan pandangan berdasarkan keahlian (psikologi) dalam sebuah pertemuan kelompok kerja teknis (technical working group) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Martha Tiahahu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak, berdasarkan Surat Tugas No. 607/PP-HIMPSI/ST/IX/17 menjawab Undangan Sekretaris Kementerian PP-PA No. B-1347/KPP-PA/Sesmen/RorenData/09/2017.
Fokusnya adalah untuk memastikan bahwa prosedur yang dilakukan sensitif dan menjawab kebutuhan khusus penyintas dalam situasi darurat serta dapat menjadi kesadaran semua pihak, bahwa pada situasi bencana, perempuan dan anak memiliki kerentanan pelanggaran hak yang berdampak serius dan mengancam keselamatan jiwa. Hasil yang diharapkan adalah agar pemerintah dan semua elemen masyarakat dapat merancang, mengembangkan, dan membangun mekanisme koordinasi lintas klaster untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan berbasis gender pada situasi bencana.
Komunitas yang ditargetkan adalah petugas/pendamping/pekerja kemanusiaan dan segenap pihak yang merespon bencana — untuk memudahkan mereka dalam menyelenggarakan kegiatan pencegahan dan penanganan bagi korban yang mengalami kekerasan berbasis gender dalam situasi darurat kemanusiaan/bencana yang terintegrasi dalam program-program mereka
Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dengan turut melibatkan Himpunan Psikologi Indonesia serta Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Komnas Perempuan, P2TP2A DKI Jakarta, KEPPAK Perempuan, Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia, LBH APIK, Parisadha Buddha Dharma NSI, dll.
Dalam paparan dan konsultasinya, Juneman Abraham selaku perwakilan Jurusan Psikologi Universitas Bina Nusantara dan Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia menyampaikan bahwa: Pertama, penyusunan Panduan ini perlu memperhatikan aspek komunikasi dan membedakan antara istilah populer (misalnya, split personality; “kepribadian terpecah”) dan istilah formal diagnosis (misalnya, Dissociative Identity Disorder, “Gangguan Identitas Disosiatif”) pada penyintas bencana.
Kedua, perlu ditambahkan bahwa Psychological first aid (PFA) adalah salah satu cara berbasis ilmiah, respon pertama (segera setelah terjadinya peristiwa) yang dilakukan dalam durasi yang singkat untuk melakukan penguatan dan memberikan dukungan psikologis kepada orang lain yang mengalami tekanan peristiwa sulit (peristiwa krisis, peristiwa darurat, peristiwa traumatis). Laporan-laporan meta-analisis menunjukkan bahwa keilmiahan dari PFA merupakan tantangan tersendiri bagi penyusunan standar pelaksanaan maupun pelatihan. Di era evidence based practice, maka aspek ini perlu diberikan prioritas penekanan dalam pedoman dan SOP.
Ketiga, dalam konteks reintegrasi/rehabilitasi sosial, perlu diwaspadai apakah tepat jika pekerja sosial, konselor, dan psikolog ditujukan untuk turut membantu meringankan, melindungi dan memulihkan kondisi spiritual, padahal bantuan yang diberikan (tertulis dalam Panduan) sebatas bantuan psikologis serta sosial.
Feasibility Implementasi sampai pada tingkat Desa, sebagaimana dikemukakan oleh MPBI (Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia) sangat perlu mendapat perhatian karena mendasarkan pada keragaman kewilayahan serta keragaman peraturan yang memayungi di tingkat pusat dan daerah.
Materi berikut ini merupakan adaptasi dari Departemen Pendidikan Kota New York (2014). Dokumen ini bersumber dari “Parent and Family Guide to Student Social Media Guidelines”.
Peran baru keluarga masa kini adalah membantu anak-anak untuk berperilaku secara aman dan bertanggungjawab ketika menggunakan media sosial, baik untuk keperluan bersenang-senang maupun untuk belajar. Panduan yang dipresentasikan dalam paparan ini berguna untuk anak-anak berusia 13 tahun ke atas. Fokusnya ada 3, yaitu: citra digital (digital image), posting yang bertanggungjawab, dan konsekuensi. Sebagai tambahan dibahas mengenai perundungan maya (cyberbullying).
Menciptakan Citra Digital Sesuai Keinginan
–Menyelaraskan tujuan individu dengan citra online mereka.
–Memposisikan dan mempertanggungjawabkan diri sendiri.
–Memahami bahwa keluarga dapat merupakan mitra yang menolong.
Aktivitas
–Ingatkan anak Anda bahwa banyak orang yang berpotensi menjadi audiens (pembaca, orang yang melihat) gambar/citra online-nya.
–Bagaimana ia ingin gurunya melihat dia? Bagaimana juga dengan atasannya? (jika suatu saat ia punya atasan). Bagaimana juga dengan calon pacarnya? Diskusikan hal-hal yang dapat ia lakukan untuk memperbarui atau meningkatkan kualitas substantif dari gambar/fotonya dan meningkatkan pencitraannya.

Juneman Abraham hadir dalam Pembahasan Penyusunan Pedoman Penggunaan Media Sosial pada Anak pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rabu, 10 Mei 2017, di Sari Pan Pacific Hotel, Jl. M.H. Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat.
Posting Secara Bertanggung jawab
Aktivitas
–Anda diharapkan dapat membangun empati terhadap perilaku online anak Anda. Anak-anak diharapkan dapat melihat ketulusan minat Anda dalam rangka keamanan dan keberhasilan perilaku online mereka.
–Jagalah agar percakapan bersifat kekinian dan otentik. Persiapkan diri untuk pertanyaan, “Mengapa kita butuh untuk mengetahui hal ini?”

Pada pertemuan tersebut, hadir pemangku kepentingan terkait media sosial, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia, APJII/Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indoensia, Bareskrim POLRI, Komisi Penyiaran Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, ICT Watch, dll. Juneman turut menyampaikan pandangan berdasarkan bidang keahlian Psikologi terhadap Kajian dan Penyusunan Pedoman Penggunaan Sosial pada Anak.
Pertimbangkan Konsekuensi Aksi Online
–Anak-anak tidak selalu menyadari bahwa hal-hal yang mereka lakukan di luar sekolah (termasuk secara online) dapat memiliki konsekuensi atau akibat di sekolah.
Aktivitas
–Buatlah aturan-aturan dasar yang jelas dan tekankan pentingnya untuk menahan informasi pribadi.
–Bukalah sebuah diskusi mengenai pentingnya melindungi diri secara keseluruhan, baik dalam dunia offline maupun online.
–Selalu tengok apa yang terjadi di sekolah anak Anda sehingga Anda dapat mengambil tindakan-tindakan untuk mendukung dan memandu penggunaan media sosial mereka.
–Anda hendaknya selalu menyadari hal-hal yang terjadi secara online pada anak-anak Anda. Hal ini juga membantu anak-anak untuk mengetahui bahwa orangtua mereka senantiasa ada untuk mendukung mereka dalam menggunakan media sosial secara aman dan bertanggungjawab.
Waspadai Perundungan Maya Secara Serius
Aktivitas
–Keluarga perlu mengenali orang-orang dan situasi-situasi yang dapat berkembang menjadi masalah.
–Keluarga perlu mengetahui bagaimana mengenali perundungan maya dan melakukan intervensi sebelum berkembang lebih jauh.
–Keluarga tidak harus menghadapi situasi ini secara sendirian. Bantuan profesional tersedia.
–Dengan menetapkan harapan-harapan serta batas-batas yang jelas, Anda dapat membuat percakapan di masa mendatang menjadi lebih mudah.
–Tunjukkan bahwa ada alternatif pilihan ketimbang pembulian. Melakukan perlawanan terhadap kekerasan atau pembulian dapat meningkatkan kepercayaan diri dan empati anak Anda.
–Keluarga perlu menunjukkan kepada anak-anak bagaimana media sosial dapat digunakan secara positif.
Dosen dan peneliti Indonesia saat ini dilanda oleh arus besar indeksasi artikel jurnal, terlebih karena sejumlah kecil indeks dijadikan model dan parameter oleh Kemristekdikti untuk menilai kelayakan mereka dalam berproses menjadi Doktor dan seterusnya Guru Besar. Diskusi klasik memperdebatkan, manakah yang lebih baik (lebih bereputasi, lebih berkualitas): Scopus, ataukah Web of Science (WoS, dahulu: ISI Thomson Reuters)? Sejumlah orang, bahkan perguruan tinggi, berkeyakinan bahwa Web of Science lebih baik karena terkesan sangat selektif dalam inklusi jurnalnya, dan karenanya menjadikannya sebagai patokan baku mengenai kualitas. Apakah kesan ini akurat, atau lebih merupakan stereotip yang berasal dari periode-periode yang lalu?
Sebelum terlibat dalam repetisi diskusi, mari kita tinjau terlebih dahulu hal yang sudah dikaji oleh HLWIKI International.
Menurut HLWIKI International, keuntungan dan kelemahan Scopus, sebagai berikut:
Scopus memungkinkan pencarian berdasarkan afiliasi; dengan kode pos dan nama lembaga/institusi.
Scopus mencakup lebih dari 22.000 jurnal. WoS 11.000 jurnal.
Scopus mencakup 5-15% dari database WoS, sebelum tahun 1996, dan 20-45% lebih besar dari WoS sesudah tahun 1996.
Untuk publikasi sebelum 1996, cakupan yang ditawarkan oleh Scopus jauh sangat bervariasi.
95% dari pangkalan data Scopus terdiri dari rekaman deskripsi dari artikel-artikelnya.
Sebelum 1996, jumlah artikel non-jurnal di Scopus sedikit; lalu meningkat 10% pada 2005.
Pada tahun-tahun terakhir, proporsi artikel non-jurnal secara signifikan lebih tinggi di Scopus daripada WoS (4%).
Scopus merupakan alat pencarian yang lebih melayani multi-tujuan; keuntungan yang nyata adalah fungsionalitasnya; Menyediakan fungsi informasi dasar, perbaikan, serta format hasil pelacakan kutipan/sitasi dan identifikasi penulis. (Anda harus mencobanya! 🙂 )
Scopus mencakup lebih banyak bidang keilmuan; namun cenderung lemah dalam bidang Sosiologi, Fisika dan Astronomi.
Masih menurut HLWIKI International, keuntungan dan kelemahan Web of Science:
Hanya sedikit perbedaan dalam cakupan antara Scopus dan Web of Science (WoS) dan ada tumpang tindih yang banyak.
WoS mencakup sains dan arts/humaniora.
Antarmuka pencarian WoS mengalami perbaikan namun tidak seberguna Scopus.
WoS memiliki lebih banyak pilihan untuk analisis kutipan/sitasi bagi institusi.
Ada perbedaan substansial antara WoS, Scopus dan Google Scholar (GS). GS memberikan hasil instan bagi pencari. Hal ini dapat (secara tidak sadar) menjadi alasan utama bagi pengguna untuk memilihnya.
Google Scholar (GS) jauh lebih besar daripada WoS atau Scopus tetapi telah terbukti memiliki referensi lebih sedikit untuk artikel terpilih. Namun, cakupan dan teknik menjaring yang unik dari Google Scholar telah terbukti menunjukkan lima (5) kali kutipan yang unik walaupun banyak hasil yang dibesar-besarkan.
Berdasarkan amatan saya, belum ada riset empiris dalam satu tahun terakhir yang secara definitif menyimpulkan bahwa kualitas jurnal-jurnal dalam ISI Thomson/Web of Science lebih baik daripada kualitas jurnal-jurnal dalam Scopus. Silakan simak faktanya bahwa sekarang WoS memperbesar indeksasinya, seperti ESCI (Emerging Sources Citation Index). Jurnal-jurnal Indonesia sudah ada beberapa yang terindeks WoS, seperti Jurnal Makara UI (Makara Hubs-Asia dan Makara Journal of Health Research). Jurnal Makara belum terindeks Scopus akan tetapi sudah terindeks WoS ESCI.
Pemeringkat World Class University QS menggunakan Scopus dan Times Higher Education menggunakan WoS. Apakah satu secara definitif lebih buruk daripada yang lain? Saya kira, penyimpulan general tentang kualitas perlu kita nyatakan dgn hati-hati. Indeks WoS CPCI (Conference Proceedings Citation Index) dalam kasus-kasus kita di Indonesia bahkan lebih banyak yg berhasil digandeng untuk bekerjasama dengan lembaga penyusun prosiding konferensi ilmiah. Saya juga melihat di negara-negara lain juga seperti itu (di Yunani, Bulgaria, dll).
Dinamika indeksasi ini berjalan cepat sekali. Terjadi suatu pusaran besar dan saling lirik antar indeks-indeks yang ada, lebih-lebih yang terkemuka atau mengemuka. WoS sudah membiakkan ESCI, dan SCI SCI yang lain. Ada banyak hal yang terlibat di tingkatan global, seperti proses bisnis dan proses kebijakan/politik akademik. Tidak heran, Beall pernah mengingatkan kita semua: Jangan pernah membuat White-list. Jangan pernah andalkan White-list. Oleh karena itu, yang Beall kerjakan adalah membuat sebaliknya. Ia menyebutnya bukan Black-list, melainkan “Questionable Journals” (jurnal-jurnal yang menimbulkan pertanyaan). Berdasarkan ungkapan Beall, tidak berlebihan rasnya jika sebaiknya kita tidak punya mindset tentang adanya White Index atau Daftar Putih Jurnal.
Hemat saya, jalan terbaik bagi kita, supaya kita yang “menang” adalah: telaah kembali setiap jurnal & prosiding secara individual berdasarkan investigasi rasional dan intuisi akademis kita. Perlu waspada terhadap so called “white index”. Tidak ada indeks yang benar-benar “putih” yang bisa dijadikan rujukan mutlak!
Persoalan etis berkenaan dengan seluruh fase kehidupan manusia. Kita bertanya, apakah pikiran ini dan itu, tindakan ini dan itu dapat dibenarkan secara moral? Kita mesti mempertanggungjawabkan keputusan-keputusan moral kita sendiri pula. Justru oleh karena urgensinya dalam hidup sehari-hari itu, kita tidak bisa menyerahkan persoalan-persoalan itu kepada segelintir ahli filsafat aksiologi (etikawan) saja. Dalam konteks ini, UNESCO memberikan pembekalan (capacity building) kepada dosen-dosen etika dari berbagai negara.
Juneman Abraham, psikolog sosial Universitas Bina Nusantara, sekaligus dosen mata kuliah Kode Etik Psikologi, berpartisipasi aktif selama lima hari (24-29 April 2017) dalam Ethics Teacher’s Training Course (ETTC) di Aula Fakultas Kedokteran, Universitas Airlangga, Surabaya. Untuk dapat mengikuti kegiatan yang langka ini, ia diseleksi oleh UNESCO berdasarkan esai dan curriculum vitae.
Ia menerima eksposur dari Prof. Dr. Bert Gordijn dari Institute of Ethics, Dublin City University, Irlandia, mengenai Clinical Ethics Teaching in Action, Technology Ethics Teaching in Action, serta Business Ethics Teaching in Action. Di samping itu, ia digembleng oleh Prof. Dr. Hafiza Arzuman, dari Faculty of Medicine, SEGi University, mengenai Dignity and Ethics for Professional Educators dan Informed Consent. Tidak ketinggalan, ia dilatih oleh DPhil. M. Firdaus Bin Abdul Aziz tentang Bioethics Core Curriculum. Perspektif dan pengalaman dari Prof. Dr. Soenarto Sastrowijoto, dari Center for Bioethics and Medical Humanities, Medical Faculty, Universitas Gadjah Mada turut melengkapi seluruh masukan tersebut.
Pengalaman yang berharga adalah Teaching Demonstrations selama 7 (tujuh) sesi yang dievaluasi oleh para fasilitator. Sesuai keterangan dari situs web Universitas Airlangga,
Acara ini bertujuan untuk membentuk kompetensi dosen dalam mengembangkan dan membangun ilmu bioetik di tingkat fakultas maupun universitas. Melalui training ini pula, peserta dapat berbagi pengalaman mendidik, meneliti, dan pelayanan bioetik di negara mereka masing-masing …. (S)etelah mengikuti kegiatan training, peserta akan memperoleh sertifikat resmi dari UNESCO dan diakui memiliki kompetensi menjadi dosen bioetik yang tersertifikasi UNESCO.

Juneman menjadi bagian dari peserta internasional pelatihan UNESCO (Amerika Serikat, Kanada, Arab Saudi, Mesir, Filipina, Indonesia, India, Malaysia, Bangladesh, dsb).

Juneman bersama dengan Irakli Khodeli (Programme
Specialist, Social and Human Sciences, UNESCO Office in Jakarta)

Juneman bersama dengan Dr. M. Firdaus Abdul Aziz (University of Malaya) dan Prof. Dr. Bert Gordijn (Director of the Institute of Ethics at Dublin City University in Ireland)